Jakarta, Aktual.com – DPR RI periode 2014-2019 dinilai belum terbentuk sistem untuk menutup potensi korupsi di parlemen karena terbukti 23 anggotanya, termasuk dua pimpinannya terjerat praktik haram itu.
“Tantangan DPR baru harus dipastikan sistem kerja parlemen menutup rapat-rapat potensi korupsi,” kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi, Jumat (4/10).
Pelantikan 575 anggota DPR Periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 diharapkan menjadi titik awal untuk menghadirkan parlemen yang diharapkan oleh publik, yakni aspiratif, partisipatif, kolaboratif dan anti korupsi.
Dia memprediksi DPR periode 2019-2024 akan terbebani dengan peninggalan DPR periode 2014-2019. Berbagai polemik yang muncul di bidang legislasi oleh DPR 2014-2019 di penghujung periode akan membebani DPR baru.
Apalagi, lanjut dia, ada mekanisme carry over, yakni RUU yang telah masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di periode sebelumnya dapat dilanjutkan di periode berikutnya.
Artikel ini ditulis oleh: