Pekerja memindahkan gerbong KRL dari kapal menggunakan alat berat setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8). PT Kereta Api Commuter Jabodetabek menatangakan sebanyak 24 rangkaian KRL yang merupakan merupakan pengadaan tahap kedua dari program pengadaan sebanyak 120 unit KRL pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Jakarta, Aktual.com —  Pengamat sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, berharap Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakkan hukum terhadap Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dalam kasus pengadaan 10 unit mobil crane dan diduga merugikan negara hingga Rp 54 miliar.

“Kemampuan dan prestasi RJ Lino dalam membesarkan Pelindo II sebagaimana yang pernah disampaikan ke media oleh menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Sofyan Djalil dan Juga Wapres, JK kepada media di Seoul, tidak otomatis menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di Pelindo II,” kata Sofyano dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurutnya, penyidikan dan proses hukum harus tetap dilanjutkan dan harus mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk dari Presiden atau Wakil Presiden sekalipun.

“Tentunya, publik berharap agar Presiden, Wapres atau menteri sekalipun tidak mengeluarkan pendapat yang bisa diartikan sebagai warning terselubung untuk tidak dilakukan nya penyidikan dan proses penegakan hukum oleh Polri,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa program Tol Laut Jokowi pun harus tetap berjalan meski adanya penrnyataan RJ Lino yang mengancam untuk mundur dari jabatannya.
“Tidak boleh terhambat dengan adanya penyidikan dan proses hukum pada Pelindo II ataupun terhadap RJ Lino, karena program Tol Laut adalah program nasional Pemerintah yang seharusnya bergantung kepada kemampuan Pemerintah itu sendiri bukan terhadap sosok seseorang atau invidual tertentu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka