Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) meminta pemerintah teliti dalam menentukan Dirut PT Pertamina (Persero) sebagai pengganti Dwi Soetjipto. Pasalnya, 30 hari sejak pencopotan Dwi Soetjipto, Menteri BUMN tak kunjung juga menentukan dirut definitif yang baru.
Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria menilai terpuruknya harga minyak dunia membuat sektor hulu Pertamina tidak bisa terlalu diandalkan. Sedangkan untuk sektor hilir sangat bergantung dengan kerja tim dan kebersamaan yang lebih kuat ketimbang sektor lainnya.
“Artinya untuk bisa menutupi sektor hulu maka Pertamina harus dipimpin oleh seorang kapten kapal yang mampu menjalin hubungan yang kuat dengan pekerjanya khususnya di sektor hilir. Berkaca dicopotnya Dwi Soetjipto sebagai Dirut, maka pemerintah perlu berhati-hati dan secermat mungkin memilih Dirut Pertamina,” ujarnya kepada Aktual.com, Senin (6/3).
Namun menyangkut bergesernya ketetapan waktu untuk menetapkan Dirut Pertamina telah menjadi permasalahan baru. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir, dengan keterlambatan itu menandakan Menteri BUMN, Rini Soemarno melakukan pelanggaran atas aturan pemilihan defenitif Dirut.
Dalam AD/ART Perusahaan plat merah itu telah menjelaskan bahwa kekosongan jabatan direksi yang kemudian dijabat oleh pelaksanaan tugas (Plt) hanya diperbolehkan paling lama 30 hari. Namun dengan kenyataan ini (lewat 30 hari) maka terdapat pengangkangan terhadap aturan yang ada.
“Sangat jelas melanggar aturan,” kata Inas kepada kepada Aktual.com, Kamis (2/3)
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka