Jakarta, Aktual.com – Rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri telah diblokir oleh pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.
“Dari hasil pemeriksaan tim Puspom TNI dan KPK terhadap saksi, diputuskan untuk memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar,” papar Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Gatot memaparkan lebih jauh, Presiden Joko Widodo sebetulnya sudah memberi perintah untuk membatalkan pembelian helikopter AW 101 ini. Namun faktanya, pembelian helikopter angkut itu tetap teralisasi.
Lantaran hal itu, Jokowi memerintahkan Gatot untuk menelusuri proses pengadaan. Hingga kemudian, hasil penyelidikan TNI dengan dibantu KPK berhasil menemukan indikasi penggelembungan harga atau ‘mark up’ dalam pembelian helikopter AW 101.
“Hasil perhitungan sementara ditemukan potensi kerugian keuangan negara Rp 220 miliar, dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 dolar Amerika Serikat Rp 13.000,” terang Gatot.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby