Anggaran pembelian helikopter AW 101 teralokasi dalam APBN milik TNI AU tahun anggaran 2016. Helikopter ini ‘mendarat’ dan saat ini disimpan di Pangkalan TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada akhir Januari 2017. Namun, belum diterima sebagai salah satu alutsista TNI AU.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 ini Puspom TNI telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni, Marsekal Pertama TNI berinisial FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Letnan Kolonel WW selaku pejabat pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby