Jakarta, Aktual.com – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), telah menetapkan tiga TNI aktif sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan satu helikopter Agusta Westland 101. Ketiganya merupakan TNI dari Angkatan Udara.
“Telah ditetapkan tiga tersangka, Marsekal Pertama TNI FA, bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pejabat pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS,” beber Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Kata Gatot, atas dugaan korupsi ini timbul indikasi kerugian keuangan negara Rp 220 miliar. Sebabnya, muncul indikasi ‘mark up’ atau penggelembungan harga dalam pembelian helikopter AW 101.
“Kenyataannya pada 2017 helikopter yang datang itu tidak sesuai dengan speksifikasi, sehingga helikopter itu tak diterima,” ucap
Gatot.
Untuk diketahui, harga satu unit helikopter AW 101 yakni Rp 738 miliar. Anggarannya teralokasi dalam APBN 2016 milik TNI AU. Saat ini, satu buah helikopter itu masih disimpan di Pangkalan TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penyedia barang helikopter AW 101 adalah PT Diratama Jaya Mandiri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby