Jakarta, Aktual.com – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saeful Hidayat dinilai harus cuti dari jabatannya dalam kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Cuti ini harus diambil untuk menghindari konflik kepentingan dalam Pilkada putaran kedua DKI Jakarta 2017.
“Soal cuti, ya kalau itu berkonsekuensi kampanye, petahana ya harus cuti selama masa kampanye putaran kedua,” ujar Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).
Ferry menyatakan bahwa KPU telah membahas soal aturan cuti kampanye dan status non-aktif petahana yang menjalani kampanye Pilkada dengan KPUD Jakarta.
Ia pun mengaku pertemuan antara KPU Pusat dengan KPUD DKI Jakarta juga termasuk untuk membahas mekanisme aktivitas, alat peraga dan iklan kampanye.
Namun demikian, pembahasan ini, disebut Ferry, belum menentukan waktu pemberlakuan status nonaktif petahana dan kampanye.
“Kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan juga pasangan calon,” tukasnya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid