Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M. Thoriq Kasuba, putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Para tersangka lainnya yang ditetapkan pada 20 Desember 2023 adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Perkara ini bermula dari pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD Pemprov Maluku Utara. AGK ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek.

AGK juga diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor. Selain itu, ia meminta beberapa pejabat untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.

Dalam pertukaran, kontraktor seperti KW dan ST diduga memberikan uang kepada AGK melalui ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AGK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil