Jakarta, Aktual.com-Rheza Herwindo, putra sulung Setya Novanto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12).

Kehadiran Rheza untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Suginana Sudihardjo.

Berdasarkan pantauan, Rheza tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.47 WIB. Mengenakan kemeja bewarna putih, Rheza tiba dengan diantar tiga pengawal.

Hanya saja saat dicecar pertanyaan awak Media Rheza bungkam. Putra Ketua DPR RI nonaktif itu kemudian masuk menuju resepsionsi dan masuk naik ruang penyidikan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella pada Kamis 21 Desember 2017. Penyidik menggali soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan 9 jam, Dwina bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Dia langsung berjalan ke arah mobil yang telah menunggunya. Setelah itu, putri Ketua DPR RI nonaktif itu langsung meninggalkan Gedung KPK.

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs