Lebih lanjut, Kate pun menilai penahanan sang ayah diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung. Pasalnya, Alvin kata dia sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri. Sehingga penahanan saat ini seharusnya tak dilakukan.

“Ini melanggar surat edaran Mahkamah Agung tahun 1985 karena papa saya di pengadilan negeri sudah ditahan, dan masa penahanannya sudah habis. Seharusnya menunggu putusan inkrah MA, namun itu tidak dilakukan dan dilanggar,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm, berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memutus bebas Alvin Lim.

“Karena berkasnya kami baca tidak mempunyai alat bukti, sebagaimana klaim jaksa melakukan hal-hal pidana. Saksi tidak ada, bukti pun hanya fotokopi,” kata dia.

Pihak kuasa hukum Alvin mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sekitar dua pekan lalu. Dua syarat yakni penjamin dan uang jaminan pun telah siap dipenuhi. Namun upaya tersebut, kata mereka tak mendapatkan respons oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor.

Turut hadir dalam demonstrasi para pemuda, tokoh masyarakat, agama, para advokat dan pihak lainnya yang mendukung kebebasan Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin