Setnov mengakui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dia mengklaim tak tahu bila anak dan istrinya memiliki saham di perusahaan tersebut.
Sementara Dwina sempat menduduki posisi Komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu Konsorsium peserta tender proyek pengadaan e-KTP, namun kalah dari Konsorsium PNRI. Di perusahaan itu ada juga nama Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, yang tak lain keponakan Setnov.
Penyidik KPK sudah memeriksa Deisti lebih dulu pada Senin (20/11) awal pekan ini. Saat itu, Deisti yang merupakan pemegang mayoritas saham PT Mondialindo Graha Perdana dikonfirmasi terkait kepemilikan sahamnya. Deisti pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Laporan: Nebby
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid