Anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung, KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dini hari. Putu Sudiartana yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) itu ditahan KPK bersama empat orang lainya sebagai tersangka kasus suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mengaku tak punya kewenangan memutuskan masuknya proyek 12 jalan di Sumatera Barat di APBN-Perubahan 2016. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin usai pemeriksaan kliennya yang merupakan politisi Demokrat itu di Gedung KPK, Jumat (15/7).

Kata dia, soal kewenangan itu memang jadi materi pemeriksaan kliennya hari ini. “Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami, kenapa menangani proyek yang lain. Tapi klien kami tidak sama sekali, itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai macam,” tutur Burhanuddin.

Sambung dia, yang bisa menentukan masuk tidaknya proyek Rp 30 miliar dalam APBN-Perubahan adalah pimpinan di Senayan. Terlebih, kliennya adalah Anggota Komisi III, yang tidak bersinggungan dengan proyek infrastruktur. “Beliau (Putu) juga bukan pimpinan yang bisa menentukan apa pun, beliau hanya menjalankan kewajiban sebagai anggota dewan,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini dibahas langsung antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Nantinya anggaran proyek tersebut masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumbar.

Untuk menelusuri informasi tersebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Banggar DPR. “Selama penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan (anggota Banggar), maka akan dipanggil,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa lalu. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: