Jakarta, Aktual.com-Mantan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana tak hanya didakwa dalam kasus dugaan suap. Eks politikus Partai Demokrat ini juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi atau hadiah yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Penuntut Umum menyebut, hadiah berupa uang yang diterima Putu, bertentangan dengan jabatannya selaku anggota DPR.
”Gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR,” tutur Jaksa KPK, Herry BS Ratna Putra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).
Gratifikasi tersebut diterima Putu dalam beberapa tahap. Pertama pada April 2016, ia menerima uang senilai Rp2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Pemberiannya dilakukan secara tunai melalui staf Putu, Novianti, di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya.
Kedua, pada bulan yang sama, Putu menerima uang Rp300 juta dari seorang pengusaha bernama Mustakim. Pemberian dilakukan secara bertahap yang dikirimkan ke rekening suami Novianti, Muchlis.
Terakhir pada Mei 2016, anggota DPR dari Dapil Bali kembali menerima uang sebesar Rp300 juta, dari Ipin Mamoto. Diberikan melalui Novianti di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.
”Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang,” kata Jaksa KPK.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: