Aktual.com – Putu Supadma Rudana, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menyatakan pandangannya mengenai tantangan hukum terkait batas maksimal dua periode masa jabatan anggota legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa bahwa usulan ini menarik, namun menekankan perlunya penilaian ulang yang menyeluruh. Ia menunjukkan bahwa meskipun ide ini menarik, implikasi komprehensifnya harus dipertimbangkan dengan cermat. Hal ini karena hingga saat ini, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi calon legislatif, dan tidak ada peraturan yang mengatur jumlah maksimal kali seorang anggota DPR dapat mencalonkan diri.
“Menurut pendapat saya, ini bisa menjadi opsi yang menarik. Saya yakin hal ini memang perlu didiskusikan secara menyeluruh, karena keputusan saat ini berada dalam kewenangan masing-masing partai (untuk nominasi calon). Menurut saya, keadaan saat ini sudah baik, dan jika ada perubahan di masa depan, saya harapkan mekanisme yang sesuai akan diadopsi secara universal,” ujar Putu dalam sebuah wawancara di sela-sela Sidang Umum AIPA ke-44 di Jakarta pada hari Selasa, 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, Putu mencatat bahwa jika konsep ini akhirnya mendapat dukungan dan kemudian diintegrasikan ke dalam undang-undang, perhatian yang cermat harus diberikan untuk memberikan peluang bagi perempuan dan individu muda di parlemen. Representasi perempuan dan pemuda dianggap penting di dalam lembaga legislatif.
“Oleh karena itu, jika diatur oleh undang-undang, itu akan sangat baik. Namun, saat ini, kita menyadari bahwa batasan-batasan tersebut hanya sebatas teori. Tentu saja, kita ingin memiliki beragam peluang yang luas – untuk perempuan berada di parlemen, untuk individu muda menjadi bagian darinya. Ujian sebenarnya datang pada pelaksanaan proses demokrasi atau pemilihan; itulah saat pengujian yang sesungguhnya terjadi. Jadi, sementara konsep ini menjanjikan, kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang mengatasi hal ini,” tambah politikus dari fraksi Partai Demokrat ini.
Akhirnya, Putu menekankan bahwa jika konsep ini akhirnya dijadikan hukum, ketaatan menjadi wajib bagi semua pihak. “Memang, memberikan peluang yang luas bagi setiap warga negara untuk maju dan terlibat dalam politik sangat penting. Namun, sekali lagi, jika ada peraturan yang berlaku, semua orang akan patuh. Namun, jika hanya berupa gagasan, maka harus dirumuskan menjadi undang-undang atau aturan yang mengatur masalah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan tantangan hukum terhadap Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, dengan memaksimalkan dua periode untuk anggota lembaga legislatif berbagai tingkatan, termasuk DPD, DPRD, dan DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh: