Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan COVID-19 saat warga bepergian.

Dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.

Selain itu jam operasional angkutan umum dalam trayek angkutan perkeretapian dan angkutan perairan, jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya, operasional ojek online dan ojek pangkalan serta angkutan barang.

“Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (14/9).

Berdasarkan SK tersebut, pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta meliputi:

1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

2. LRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-21.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3. KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-21.00,
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00.

4. Kereta Api Jarak Jauh
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
– Eksekutif: 25 orang per kereta
– Bisnis: 30 orang per kereta
– Ekonomi: 30 orang per kereta

5. Bus Transjakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
– Bus Tempel: 60 orang per bus
– Bus Besar: 30 orang per bus
– Bus Sedang: 15 orang per bus
– Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3-5 menit, di luar jam sibuk adalah 10-15 menit;
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit.

6. Angkutan Umum Reguler
– Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
– Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
– Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
– Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
– Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
– Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00,
• 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-19.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

7. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 2 baris
3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 baris
4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3)
1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.
Jam operasional: 05.00-18.00, hanya pada hari Senin-Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:

1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,
4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
5. Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:
1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);
2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor/instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, kegiatan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin