“Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby