“Apapun hukuman yang dijatuhkan, ada mekanisme hukum berikutnya. Masih ada banding dan sebagainya. Koridor inilah yang menjadi rujukan kita semua,” tutupnya.
Seperti diketahui, gelaran sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar besok, Selasa (9/5), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan pidana untuk Ahok.
Ahok sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman pidana selama satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia dinilai jaksa telah melanggar Pasal 156 KUHP.
Sesuai Pasal 156 KUHP, pidana maksimal yang dapat diberikan oleh hakim ialah empat tahun penjara. Meskipun jaksa hanya menuntut Ahok hukuman satu tahun, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memberikan vonis lebih.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby