Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mataliti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Vonis bebas yang diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY).

“Dari KY sendiri, putusan ini akan jadi catatan kami,” ucap Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12).

Meski begitu, Farid tidak mau berspekulasi bahwasanya ada ‘permainan’ di internal majelis dalam menjatuhkan vonis kepada La Nyalla. Bisa jadi, memang jaksa penuntut umum yang tidak bisa membuktikan dugaan korupsi eks Ketua Umum PSSI itu.

Maka dari itu, sambung dia, harus ada penelusuran lebih detil ihwal putusan yang ditetapkan majelis Pengadilan Tipikor kemarin, Selasa (27/12).

“Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki,” katanya.

Seperti diketahui, La Nyalla diputus tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. Ia dinilai tidak terbukti menggunakan dana Kadin Jatim untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid