Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto seharusnya dijatuhi hukuman pidana paling rendah enam tahun penjara, atau 2/3 dari tuntutan Jaksa.
Namun yang terjadi, Budi justru dihukum pidana hanya lima tahun penjara. Hal ini kemudian menggerakkan Jaksa untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“JPU KPK ajukan banding untuk kasus Budi Supriyanto, karena JPU menilai putusan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Belum diketahui kapan pengajuan Banding itu dilakukan secara resmi oleh Jaksa KPK. Sebab, Yuyuk pun belum bisa menjelaskan secara rinci.
Budi Supriyanto dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dihukum lantaran terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 404.000 Dollar Singapura.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Halim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Agus Hahardjo Cs meminta Majelis Hakim untuk mengganjar hukuman pidana kepada Budi selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby