Jakarta, Aktual.com — Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan, mendapat perhatian publik.
Terlebih, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan mengatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam kembali.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa pemerintah harus naik banding atas keputusan pengadilan negeri Sumsel tersebut.
“Ini harus jadi perhatian bahwa kalau memang terbukti bersalah di dalam pembakaran hutan. Jangankan pembakaran, pembalakan liar itu sudah diatur dalam Undang-undang Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013, itu sudah jelas, bahwa para perusak hutan memang di dalam UU itu tidak secara ekplisit disebut pembakar. Tapi jangankan membakar, yang merusak banyak tanaman pohon yang dia tebang tanpa izin saja itu hukumannya berat,” kata Herman saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/1).
“Apalagi membakar dengan sekian luasan yang berdampak tidak pada lingkungan saja, asapnya berdampak pada manusia juga,” tambahnya.
Ia pun menyesalkan keputusan hakim yang terkesan tidak melihat ketentuan yang sudah ada, sehingga menimbulkan keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkannya. Maka, pemerintah harus melakukan gugatan kembali ke ranah yang lebih tinggi.
“Saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa. Yang namanya tumbuhan, memang renewable resources, sumber daya yang bisa dipulihkan karena bisa ditanam. Tetapi itu kan butuh waktu panjang dan perlu diingat bahwa ekologi itu tidak bisa dikembalikan begitu saja,” pungkas politikus Demokrat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang