Jakarta, Aktual.com- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menganggap vonis majelis hakim yang membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto, sangat berani.
Sebab, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah dalil dan berbagai pertimbangan.
“Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK,” kata Adhie M Massardi kepada Media , di Jakarta Minggu (1/10).
Bahkan ia juga sudah memprediksi status tersangka yang disandangkan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan dalam kesempatan dialog politik dan hukum.
“Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar,” kata mantan Juru Bicara KH Abdurrahman Wahid ini.
Adhie membaca KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Novanto, pada 9 April 2017 lalu. Pecegahan ini seakan menjadi “jurus andalan” KPK untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan “trial by the opinion”.
“Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan,” kata Adhie.
“Lihat saja, setelah Setnov dicekal, ada tokoh politik dan orang-orangnya yang hiruk-pikuk di ranah publik minta Setnov mundur dari Ketua DPR RI dan dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Kalau di-track di internet, mereka juga yang berteriak hal yang sama saat Setnov diinsinuasi mengatasnamakan Presiden (Joko Widodo) dalam episode ‘papa minta saham’ yang heboh itu,” sambung Adhie.
Adhie menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan “memvonis” Setnov bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Padahal semua tahu, yang ditersangkakan KPK, kata Adhie, tidak menjamin orang tersebut bersalah, sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana.
Contohnya, menurut Adhie, Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan, karena lebih kuat unsur politiknya dari pada bukti-bukti hukumnya.
“Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setnov, sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya,” kata Adhie.
Adhie curiga dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan, sehingga Novanto terpental dari kursi Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, sebagaimana terjadi pada kasus “Papa Minta Saham”.
“Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. Kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani bawa Setnov ke panggung pengadilan Tipikor.”
“Jadi kalau dinalar, pembatalan status tersangka oleh PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana, dan menghentikan manuver politik yang gunakan KPK sebagai instrumen untuk membuldoser lawan,” kata Adhie.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs