Jakarta, Aktual.com — Keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang telah menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT MNC terhadap PT Best Buy Home Shopping Indonesia sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Bbuy, Suhendra Asido Hutabarat menanggapi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU PT MNC.
“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim dan keputusan tersebut sudah tepat. Permohonan itu ditolak karena tidak benar PT MNC sudah berkedudukan sebagai kreditor,” kata Suhendra ketika dihubungi, Kamis (17/9).
Apalagi, sambung Suhendra MNC sudah mengakui hubungan antara MNC dan Bbuy adalah kerjasama penayangan iklan, yang didasari media order dan ternyata ada produk-produk yang berbeda ditayangkan.
“Dan bahkan sama sekali tidak ditayangkan,” ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, nilai tagihan yang disampaikan PT MNC belum dapat disetujui oleh Bbuy, karena ada perselisihan perhitungan. Sedangkan terkait SindoTV juga tidak diakui oleh Bbuy sebagai kreditor.
“Karena masih ada gugatan perbuatan melawan hukum terhadap SindoTV. Makanya, permasalahan ini tidak sederhana dan permohonan tersebut sudah benar ditolak,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, PT MNC menyebutkan jika PT Best Buy Home Shopping Indonesia (BBuy) lalai dan tidak kunjung membayar biaya iklan yang sudah ditayangkan. Namun pengadilan menilai alasan hutang pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Untuk mendukung permohonannya, PT MNC Tbk mengikutsertakan PT Sun Televisi Network (Sindo TV) sebagai kreditor lain dari Bbuy dengan nilai tagihan sebesar Rp 6,78 Miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu