Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim yang menangani kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membuat keputusan penting terkait aliran korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang disebut mengalir ke rekening milik Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Majelis memutuskan, uang ratusan juta yang disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi diterima Amien belum bisa dibuktikan berasal dari hasil korupsi proyek alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun anggaran 2005 di Kemenkes.
“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut belum bisa dipastikan uang tersebut berasal atau tidak berasal dari proyek alkes,” ucap anggota majelis, Siti Diah Basariah saat membacakan amar putusan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).
Atas pandangan tersebut, majelis tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul dalam sidang Siti soal pemberian uang ke Amien. Artinya, uang Rp 600 juta untuk Amien dipandang bukan sebagai bagian dari unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh Siti selaku Menkes.
“Sehinga majelis tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” kata hakim Diah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby