Meski hakim memutuskan seperti itu, jaksa KPK tetap bersikeras untuk menggunakan fakta persidangan ihwal uang ke Amien. Kata jaksa KPK, Ali Fikri, fakta tersebut akan dipakai untuk mengungkap kasus korupsi alkes Kemenkes ini dengan terdakwa yang berbeda.

“Kami tafsirkan bisa dilakukan pendalaman diluar pekara ini. Tidak relevan perkara ini iya. Faktanya kan jelas. Penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta persidangan,” kata jaksa Ali, ketika ditemui usai persidangan.

Wajar memang kalau jaksa KPK tetap menggunakan fakta persidangan ihwal uang ke Amien. Sebab, jika merujuk pada konstruksi pemberiannya, ada hal yang menguatkan indikasi keterlibatan pihak lain, yakni adik ipar Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun

Dalam persidangan dan dimantapkan dalam berkas tuntutan jaksa KPK bahwa Nuki bertemu langsung dengan Siti selaku Menkes 2004-2009, demi mendapatkan proyek alkes dimaksud.

Nuki bersama dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan, beberapa kali bersua dengan Siti untuk membahas soal rencana keikutsertaan PT Indofarma dalam proyek alkes KLB 2005.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby