Usai beberapa kali pertemuan, dibuatlah surat rekomendasi oleh Siti mengenai penunjukan langsung PT Indofarma dalam proyek pengadaan alkes KLB 2005 yang bernilai Rp 15.458.280.000. Penunjukan langsung itu dinyatakan jaksa penuntut umum sebagai bentuk terima kasih atas dukungan PAN menjadikan Siti sebagai Menkes.

“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” demikian petikan surat tuntutan jaksa untuk Siti yang didapat Aktual.com.

Masih merujuk pada surat tuntutan. PT Indofarma kemudian memindahbukukan sebagian keuntungan yang mereka terima dari proyek alkes KLB 2005 ke sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan Siti. Nah, salah satu pihak yang disebut dalam surat tuntutan ialah Amien Rais.

Menurut kesaksian Nuki Syahrun, dia pernah beberapa kali meminta Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachri, Yurida Adlaini, untuk mentransfer uang ke Amien Rais sebesar Rp 100 juta. Meski tak ingat berapa kali ia memberi perintah mentransfer ke rekening pribadi milik Amien, namun menurut perkiraan dia lebih dari lima kali.

“Saksi (Nuki) pernah meminta kepada Yurida untuk mentransfer uang kepada M. Amien Rais sebesar Rp 100 juta beberapa kali lebih dari empat atau lima kali. Sepengetahuan saksi Amien Rais memang dituakan oleh Sutrisno Bachir. Jadi, kadang kala Sutrisno Bachir meminta saksi untuk mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orangtua,” papar surat tuntutan jaksa KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby