Denpasar, Aktual.com — Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan terdakwa Direktur Utama PT Sembilan Pilar, I Made Wirata telah dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya MA mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun dan denda Rp20 miliar.
Selain itu, sebuah kapal tangker dan 38.400 liter solar bersubsidi dan enam unit truk tangki disita oleh negara. Dalam laman resmi MA, kasus ini telah diputus dengan nomor putusan 474 K/Pid Sus/2014. Kasus ini diputus pada 12 November 2014.
Kendati telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun kasus ini tak jelas, utamanya mengenai barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Emanuel Zebua mengaku belum menerima putusan salinan tersebut.
“Saya belum terima putusannya. Dari mana Anda tahu putusan MA sudah ke luar. Kalau putusan sudah ke luar, kasih saya. Saya belum terima putusannya,” kata Emanuel melalui saluran telepon, Senin (15/6).
Informasi yang berkembang, sejumlah barang bukti dalam kasus ini tengah dalam status pinjam pakai. Saat ditanya mengenai hal ini, Emanuel tak mau menjawabnya. “Saya belum terima putusannya. Kalau Anda putusannya, bawa kepada saya,” demikian Emanuel.
Kasus ini bermula saat petugas Mabes Polri mengamankan sebuah mobil tanki DK 9505 AF berisi solar bersubsidi milik PT Sembilan Pilar pada 9 Februari 2012 silam. Dari hasil penyidikan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan swasta dengan harga lebih mahal.
PN Denpasar akhirnya memutus kasus ini dengan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp224 juta kepada I Made Wirata. Barang bukti kapal tanker dan truk tanki dikembalikan kepada Wirata. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp20 miliar subsider 6 bulan penjara.
Barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki dan kapal tanker disita oleh negara. Atas keputusan itu, jaksa kemudian banding. Pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding jaksa. Namun, Wirata hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa pun menyatakan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu