OC Kaligis. (ilustrasi/aktual.com)
OC Kaligis. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhamad Syarif menilai putusan Kasasi OC Kaligisi merupakan bentuk peringatan untuk para pengacara yang menghalalkan segala cara saat membela kliennya.

“Ini sebenarnya pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh baik pada yang lain,” papar Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Kamsi (11/8).

Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini pun berharap agar setiap pengacara dalam melakukan pekerjaannya selalu bersandar pada aturan hukum yang ada. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin mereka akan bernasib sama dengan OC Kaligis.

“Diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat,” tegasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana untuk OC Kalgisi dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, OC Kaligis juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Majelis Kasasi MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latief menilai, OC secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera PTUN Medan.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua Majelis Hakim, Tripeni Irianto Putro, dan duan anggota Majelis, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.

OC menyuap Tripeni dengan uang sebesar 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura, Dermawan dan Amir masing-masing sebesar 5ribu Dollar AS, sedangkan Syamsir 2 ribu Dollar AS.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby