Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Sky Soeryadjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Penetapan status tersangka Edward tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Kejagung menyangka Edward Sky Soeryadjaya melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 599 milyar. Kejagung menyangka Edward melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Edward Sky Soeryadjaya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan menyatakan status tersangka Edward tidak sah.
Sementara Kejagung menyampaikan, bahwa kasus Edward Sky Soeryadjaya bukan lagi wewenang praperadilan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum putusan praperadilan.
Kejagung pun menyatakan tidak perlu lagi menetapkan Edward Sky Soeryadjaya sebagai tersangka karena majelis hakim melanjutkan sidang. Dengan demikian, hakim menilai bahwa status yang bersangkutan tidak berubah.
(Wisnu)