Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan Partai Golkar akan tuntas dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung terkait kasasi atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau putusan kasasi Mahkamah Agung sama dengan putusan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali,” kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/1).
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali, dapat diberlakukan meskipun masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sehingga, lanjut Yusril, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly harus melihat sisi putusan-putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
“Putusan itu bisa dieksekusi, meskipun ada banding dan kasasi. Jadi Pak Yasonna harus melihat kesitu,” katanya.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Utara memutuskan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tidak sah dan melarang kepengurusan tersebut melakukan kegiatan atas nama Partai Golkar.
Yusril juga menilai rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tidak diperlukan karena putusan kedua pengadilan tersebut sudah mengesahkan satu kepengurusan Partai Golkar.
Artikel ini ditulis oleh: