Anggota DPD Akhmad Muqowam melakukan protes pada rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Rapat tersebut membahas penyampaian laporan pelaksanaan tugas pansus tata tertib serta pengambilan keputusan atas hasil kerja pansus tersebut.

Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan judicial review (JR) terhadap peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 sarat kejanggalan.

Menurut dia, dari subtansi isi hingga proses pemeriksaan JR yang dimohonkan sangat cepat dan tergesa-gesa yakni hanya 21 hari saja.

“Keputusan dibuat acara tergesa-gesa, dimana JR di MA yang sudah-sudah bisa selesai dalam waktu yang cukup lama bahkan hitungan bulan dan tahun,” kata Muqowam dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (31/3).

Untuk diketahui, dua putusan itu menanggapi JR yang diajukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak sepakat dengan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323. Isinya menyangkut pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPD RI Herman Kadir memaparkan kejanggalan lain yang ditemukan dalam dua putusan perkara Nomor 38 P/Hum/2016 tertanggal 20 febuari 2017 juncto putusan Nomor 20 P/Hum/2017 tertanggal 29 Maret 2017 seharusnya mendapatkan penghargaan dari museum rekor Indonesia (MURI) atas putusan yang terbit sangat cepat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby