Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan judicial review (JR) terhadap peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 sarat kejanggalan.
Menurut dia, dari subtansi isi hingga proses pemeriksaan JR yang dimohonkan sangat cepat dan tergesa-gesa yakni hanya 21 hari saja.
“Keputusan dibuat acara tergesa-gesa, dimana JR di MA yang sudah-sudah bisa selesai dalam waktu yang cukup lama bahkan hitungan bulan dan tahun,” kata Muqowam dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (31/3).
Untuk diketahui, dua putusan itu menanggapi JR yang diajukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak sepakat dengan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323. Isinya menyangkut pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPD RI Herman Kadir memaparkan kejanggalan lain yang ditemukan dalam dua putusan perkara Nomor 38 P/Hum/2016 tertanggal 20 febuari 2017 juncto putusan Nomor 20 P/Hum/2017 tertanggal 29 Maret 2017 seharusnya mendapatkan penghargaan dari museum rekor Indonesia (MURI) atas putusan yang terbit sangat cepat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby