“Secara yuridis empiris, sebagaimana cetak biru perbaruan MA pada manajemen perkara penanganan permohonan sejak pendaftaran, pendistribusian perkara, hingga proses memutus dan memeriksa lazimnya memang memakan waktu berbulan-bulan, dan ini hanya 21 hari sejak didaftarkan dan diputuskan,” ujar dia.

Masih dikatakan Herman, dalam putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sebab MA meminta agar putusan itu dilaksanakan oleh DPRD bukan DPD RI.

“Menurut saya putusan itu batal demi hukum, putusan ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial, karena yang diminta menjalankan adalah DPRD bukan DPD RI atau dalam kata lain salah subyek hukumnya,” sebut dia.

“Selain menyangkut objek putusan yang harus dicabut juga tidak dapat dilaksanakan karena terdapat kesalahan yang sangat fundamental, bahwa dalam putusan memerintahkan pencabutan terhadap UU, bagaimana hendak mencabut sebuah UU jika secara kelembagaan jelas dan tegas DPD tidak memiliki kewenangan itu,” ujarnya.

Dikatakan Herman, putusan MA dalam perkara a quo juga melampaui petitum yang dimintakan pemohon atau ultra petita, karena dalam putusannya justru memerintahkan untuk mencabut keseluruhan semua peraturan DPD RI tentang Tatib,”tutur Herman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby