Herman juga mengatakan bahwa dalam prosesnya juga terjadi pelanggaran etika, dimana majelis hakim yang menangani dua permohonan sama.
“Kami ingin menyatakan bahwa ada etika yang dilanggar di kasus ini, masalah Tatib 2016 dan 2017 diputus oleh hakim yang sama, harusnya hakim beda karena materi hukumnya sama, sehingga ada pelanggaran etik yg dilakukan,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby