Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal terkait larangan politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak membuat pelaksanaan pilkada serentak ditunda.

Politisi PAN, Muslim Ayub mengatakan jika dari sektor keamanan, Kapolri sudah mengatakan siap, termasuk soal kekurangan anggaran keamana itu sendiri.

“Tetap dilaksanakan karena polri tidak masalah dan mendagri sudah siapkan masalah uang,” ucap Muslim, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (10/7).

Keputusan MK ini tentunya membuat perubahan strategi dalam pencalonan kepala daerah dengan langsung menempatkan keluarga, kerabat, maupun sanak family.

Ia mengkritisi dasar pemikiran MK soal HAM yang dinilai pasal itu membatasi hak setiap warga negara untuk ikut dalam berpolitik.

“Masalah keluarga incumben, HAM orang dibatasi tapi bukan itu. Kita ingin pilkada sesuai sistem dan jalur yang diharapkan. Kan incumben hanya cuti dan kelurga incumben maju. Sedangkan, petahana solid dengan perangkat di daerahnya,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, anggota komisi III DPR RI itu menilai MK sudah mencoreng pemikiran soal demokrasi bersih di daerah.

“Demokrasi tercoreng dengan putusan MK karena mementingkan individu tapi tidak mikirkan demokrasi yang bersih di daerah. Komisi III berharap sesuai UU Pilkada, tapi buyar sama sekali,” tandas anggota dewan dari Dapil Nangroe Aceh Darussalam 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang