Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan harus ada proses pengembalian nama baik terhadap Setya Novanto.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menyatakan bahwa alat bukti penyadapan di kasus ‘Papa Minta Saham’ ilegal.
“Ya harus dong (dikembalikan nama baik Pak Setnov),” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/9).
Menurut dia, putusan MK menjadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum. Termasuk, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam melakukan proses hukum terhadap seseorang, terutama terkait dengan barang bukti.
“Semua lembaga penegak hukum, baik itu Kejaksaan Agung, Polisi, KPK, jangan pakai alat bukti yang ilegal,” sebut dia.
Fahri menegaskan bahwa Jaksa Agung secara otomatis harus menghentikan proses penanganan kasus yang disebut-sebut melibatkan Setya Novanto.
“Jaksa Agung harus segera hentikan. Kan belum penyidikan. Kalau sudah masuk proses penyidikan harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tandas politikus PKS itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang