Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai rujukan hukum.

Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid beranggapan bahwa putusan MK bernomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan pencerahan untuk pihaknya dalam merevisi UU ITE.

“Bahwa tidak semua orang dapat melakukan penyadapan. Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum,” tegas dia saat dihubungi, Sabtu (10/9).

Politikus Partai Golkar ini berharap, putusan MK atas permohonan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dapat memberikan kenyamanan untuk rakyat dalam menggunakan jasa informasi elektronik. Tanpa khawatir akan terjadinya pelanggaran privasi.

“Dengan demikian putusan MK tersebut pasti akan menjadi kajian Komisi I dalam menyelesaikan revisi UU ITE. Karena keputusan MK final and binding,” pungkasnya.

Seperti diketehui, MK telah memutuskan bahwa seseorang tidak boleh melakukan perekaman tanpa izin dari pihak yang direkam. MK juga memutuskan, sebuah informasi elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti tanpa permintaan penegak hukum.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid