Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat serta dapat langsung dijadikan sebagai hukum positif.
“Amar putusan MK itu bisa langsung jadi hukum positif,” ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Arief menambahkan bahwa akan lebih baik bila pembentuk undang-undang menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam merancang atau merevisi undang-undang.
“Putusan MK bisa digunakan atau diadopsi menjadi hukum positif dalam undang-undang tersebut,” ujar Arief.
Terkait dengan putusan yang memakan proses lebih lama dibandingkan dengan putusan, Arief mengatakan hal itu tidak akan mengurangi kepastian hukum dari pihak pemohon.
Karena menurutnya ketentuan yang masih berlaku sebelum putusan MK merupakan kepastian hukum yang berlaku.
“Putusan MK itu berlaku untuk ke depannya dan tidak berlaku retroaktif,” jelas Arief.
Arief juga mengatakan bahwa uji materi undang undang di MK tidak memiliki limitasi waktu, namun hal itu tidak mengurangi kepastian hukum dari pihak Pemohon.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby