Kendari, Aktual.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPRD mundur dari keanggotaan dewan bila ikut pemilihan kepala daerah (pilkada), menuai keluhan.

Salah satunya dilontarkan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada. Kata dia, keputusan itu membuat parpol kerepotan hadapi pilkada.

Sebab sebelum putusan MK, kata dia, rata-rata parpol sudah merekomendasikan kadernya di DPRD untuk ikut pilkada. “Baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati,” kata dia, di Kendari, Sabtu (11/7).

Pasca putusan itu, mereka yang sudah dicalonkan pun berpikir ulang buat terus maju di pilkada. Alhasil, pengurus parpol di daerah kerepotan mencari calon bupati atau wakil bupati untuk mengganti cabup yang mengundurkan diri dari pencalonan.

“Dengan waktu pendaftaran pilkada yang tersisa kurang lebih tiga pekan lagi, kita kerepotan mencari figur calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung dalam pilkada,” kata politisi asal PDIP itu.

Menurut dia, hampir seluruh anggota DPRD yang sudah direkomendasikan menjadi calon bupati atau wakil bupati, sudah tidak berminat lagi ikut pilkada bila harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Rata-rata calon bupati atau wakil bupati dari kalangan anggota DPRD, memutuskan akan tetap menjadi anggota dewan dan mengundurkan diri dari pencalonan bupati atau wakil bupati,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, para pengurus partai politik harus bekerja eksra keras mencari figur calon bupati atau wakil bupati yang bisa diterima oleh masyarakat.

“Kita di PDIP sendiri harus menjaring kembali calon bupati dan wakil bupati karena rata-rata kader partai di DPRD yang kami ajukan sebagai calon bupati atau wakil bupati memilih ingin tetap menjadi anggota dewan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: