Soal langkah hukum, menurut Hendarsam, Partai Gerindra memiliki sikap bahwa gugatan ke MK adalah langkah hukum terakhir, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kalau ada wacana yang menyebut Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan pemilu ke Mahkamah Internasional, menurut Hendarsam, Gerindra tidak akan melangkah ke sana. “Gugatan MK adalah upaya hukum terakhir,” katanya.

Namun, Hendarsam menambahkan, tim hukum menjadi fondasi dan memberikan pertimbingan berpikir bagi Prabowo Subianto. “Ketika Pak Prabowo memutuskan menyampaikan permohonan gugatan ke MK, pertimbangannya dari tim hukum,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: