Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto.

Jakarta, Aktual.com – Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum rekaman kasus ‘papa minta saham’ menjadi penguat bahwasanya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak melakukan pemufakatan jahat dalam perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (FI).

“Ini menguat posisi orang-orang yang ada direkaman itu. Artinya mereka bisa berargumen, inilah keputusan MK bahwa rekaman itu ilegal,” papar pakar hukum pidana dari UIN, JM Muslimin saat dihubungi, Rabu (7/9).

 

Seperti diwartakan sebelumnya, Majelis Hakim MK memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus ‘papa minta saham’, dinyatakan ilegal.

Selain itu, Majelis juga memutuskan bahwasanya kasus ‘papa minta saham’ tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat. (Selengkapnya: Tidak Memenuhi Unsur Pemufakatan Jahat, Gugatan Setya Novanto Dikabulkan MK Seluruhnya).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby