Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusri Ihza Mahendra menegaskan, Pansus Revisi Undang-undang Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum secara serentak.

Hal itu menanggapi belum adanya kesepakatan hasil rapat Pansus terkait lima isu krusial diantaranya terkait penetapan presiden dan parlementery treshold atau ambang batas. Dikatakan Yusril, perlu adanya jiwa besar dalam berdemokrasi

“Demokrasi itu memerlukan jiwa besar. Jiwa besar hanya akan ada pada orang-orang besar,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (16/6).

“Sebaliknya jiwa kerdil hanya akan ada pada orang-orang kerdil, meski secara fisik mereka besar dan secara politis mereka berkuasa. Namun hakikatnya, mereka berjiwa kerdil dan ingin mengerdilkan demokrasi itu sendiri.”

Menurut dia, seharusnya partai politik di Pansus RUU Pemilu berjiwa besar dengan berpedoman pada ketentuan MK yang wajib dilaksanakan pada Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu