“Pada Pasal 22E itu telah dengan tegas menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan.”

Pemilu yang pesertanya partai politik itu hanyalah Pemilu Legislatif (DPR dan DPRD). Jadi, kata dia partai atau gabungan partai itu mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden sebelum Pileg itu sendiri.

“Putusan MK bunyinya juga begitu. Jelas dan terang,” kata mantan Menteri Sekertaris Negara itu.

“Kalau Pasal 22E UUD ’45 dan Putusan MK sudah terang benderang maksudnya, janganlah pemerintah, PDIP, Golkar dan Nasdem serta partai lain masih sibuk saja mencari dalil-dalil untuk membenarkan adanya ambang batas parlemen bagi Parpol atau gabungan Parpol dalam mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu