Sikap Pemohon
Dalam kelanjutannya, ICW dan Perludem selaku pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menerima putusan MK.
ICW dan Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum segera mengatur poin-poin putusan MK dalam peraturan KPU.
ICW mendesak KPU segera merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Revisi tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian bagi partai maupun kandidat di dalam pencalonan kepala daerah pada tahun 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK, ICW menilai KPU tidak perlu lagi melakukan uji publik terhadap UU tersebut.
ICW juga menekankan putusan MK membuka ruang korektif bagi para mantan terpidana untuk mengevaluasi diri sebelum maju dalam pilkada sehingga pesta demokrasi tidak serta-merta langsung diisi oleh kandidat yang memiliki catatan kejahatan.
Sementara itu, Perludem menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah sebagai sikap tegas MK dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas.
Perludem berharap dengan adanya Putusan MK, pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dapat menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perludem juga mengharapkan KPU segera mengatur putusan MK dalam PKPU sehingga pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon.
Namun, Perludem mengusulkan beberapa usulan, salah satunya meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.
Selain itu, Perludem mendorong KPU memasukan aturan dalam PKPU yang mengatur kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.
Komisi II DPR RI juga meminta semua pihak menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah
Komisi II DPR RI memandang putusan MK membuat KPU memiliki dasar hukum untuk merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin