Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya telah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) dan parpol tentang kaderisasi dan penegakan etik parpol.
Dari penelitian tersebut, terungkap fakta adanya keluhan dari sejumlah kader parpol yang bersih yang tidak mendapatkan dukungan partai politik lantaran ada kader lain yang didukung parpol karena menyetorkan sejumlah uang.
Meskipun demikian, KPK menghargai putusan MK, seraya meminta pemerintah dan parlemen maupun partai politik menyambut baik putusan tersebut.
KPK juga mendorong KPU segera mengimplementasikan putusan tersebut dalam PKPU
Dari perspektif pemberantasan korupsi, KPK melihat putusan MK tersebut juga dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah.
KPK menyatakan bahwa salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu 5 tahun adalah setelah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menekankan dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada juga hukuman denda, uang pengganti, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
KPK berharap setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan baru dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut. Sehingga semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti, dan telah melaksanakan pencabutan hak politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin