Respons KPU
Setelah keluarnya Putusan MK tentang pencalonan dalam pilkada, KPU segera melakukan langkah untuk merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Sebelum putusan MK ditetapkan, KPU sejatinya sudah menerbitkan PKPU yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU itu telah ditetapkan KPU pada tanggal 2 Desember 2019 atau 9 hari sebelum putusan MK diketok.
Dalam PKPU itu, memang tidak ada larangan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Dalam Pasal 4 PKPU itu, hanya dua mantan narapidana yang dilarang maju, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Namun, KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan mengusung calon kepala daerah yang bukan mantan terpidana kasus korupsi.
Kini, dengan adanya putusan MK, KPU akan melakukan sejumlah perubahan pada PKPU.
Menurut KPU, putusan MK dapat dimaknai, pada prinsipnya mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bagi mantan koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.
KPU menekankan mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam pilkada tetap harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri turut mendorong KPU memasukkan putusan MK dalam PKPU.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin