Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Akan Mengumumkan Putusan Mengenai Permohonan Uji Materiil Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu
Pada Selasa (15/8), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Permohonan ini diajukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ong Yenny, dan karyawan swasta, Handrey Mantiri.
Agenda pengucapan putusan ini akan berlangsung di Gedung MKRI Lantai 2, sesuai dengan informasi resmi yang dikeluarkan oleh MK pada hari yang sama.
Sidang pengucapan putusan ini akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB dan akan diselenggarakan bersamaan dengan perkara lainnya.
Para pemohon dalam kasus ini mengajukan permohonan uji materiil terhadap penjelasan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu, dengan dasar pengujian terhadap Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berpendapat bahwa penjelasan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Pasal ini berbunyi, ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’.
Pemohon mengklaim bahwa penjelasan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan materi pokok Pasal tersebut yang sebenarnya melarang penggunaan ketiga tempat tersebut untuk keperluan kampanye.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menghapus penjelasan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h tersebut dalam petitum permohonan mereka. Salah satu bagian dari petitum permohonan mereka menyatakan bahwa “Penjelasan Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi