Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari berbagai pemeriksaan pihak terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa hasil kesimpulan telah dibahas dalam rapat internal bersama anggota MKMK lain, yaitu mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan,” ujar Jimly pada Jumat (3/11) sore.
“Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.
Jimly memastikan bahwa putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/10) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan tersebut kemungkinan akan memiliki volume yang cukup besar mengingat ada 21 laporan yang telah diproses oleh MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang bervariasi.
Ketua MK, yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan (15 laporan), diikuti oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra (4 laporan) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4 laporan). Wahiduddin Adams adalah hakim yang paling sedikit dilaporkan, dengan hanya satu laporan.
Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK akan dibacakan berdasarkan individu, yaitu hakim yang terlibat dalam laporan.
“Semua laporan itu berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu, mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti,” ujar Jimly.
“Ada yang menuduh begini, jawabannya begini, dan itu nanti akan dibahas dalam putusan,” jelasnya.
MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik tersebut dapat mengoreksi putusan MK yang sudah dijadikan dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.
Jimly mengungkapkan bahwa putusan MKMK akan memberikan kepastian mengenai hal ini, dan itulah alasan mengapa putusan tersebut akan dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal calon presiden dan wakil presiden pengganti.
Secara keseluruhan, MKMK telah memeriksa para pelapor dalam 21 perkara tersebut dalam serangkaian persidangan yang dilaksanakan secara maraton sejak Selasa (31/11).
MKMK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup. Anwar Usman, Ketua MK, bahkan diperiksa dua kali, yaitu pada Selasa dan hari yang sama.
MKMK juga telah memeriksa bukti berupa rekaman video dari CCTV dan berbagai dokumen terkait dugaan kejanggalan dalam riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah