Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang yang digelar hari ini, MKMK menyatakan bahwa Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik dengan merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi melalui pernyataannya di ruang publik.
“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK, Selasa (7/11) petang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Arief Hidayat dinyatakan melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK. Namun, MKMK juga mencatat dissenting opinion-nya terkait putusan MK tentang syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), di mana Arief Hidayat tidak terbukti melanggar etik.
“Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Jimly membacakan amar Putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 tersebut.
Menanggapi putusan ini, MKMK memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arief Hidayat. Meskipun demikian, MKMK juga mencatat bahwa seorang hakim konstitusi diberi ruang untuk menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sebuah putusan, asalkan tidak terkait dengan pokok perkara.
“Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum, MKMK menilai hakim konstitusi Arief Hidayat tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan pertimbangan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, MKMK menerima total 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan. MKMK telah membacakan dua putusan sebelumnya terkait sembilan hakim konstitusi dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Putusan ini menjadi sorotan publik setelah polemik terkait putusan MK tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan agar syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Arief hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan,” kata Bintan membacakan naskah putusan itu.
Putusan ini menuai kontroversi dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi