Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak langsung mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella.
“Kami meminta waktu dulu, karena harus menghadirkan termohon. Penetapan ini akan disampaikan pada hari Rabu (4/11),” kata hakim tunggal I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, menyebutkan, kliennya ingin mencabut permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lembaga antirasuah mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, KPK juga tidak mau menunda pemeriksaan Rio hingga ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan adanya fakta proses penyidikan yang dilakukan secara cepat dan diabaikannya permohonan penundaan klien kami, agar praperadilan menjadi gugur,” kata Maqdir dalam sidang yang tak dihadiri pihak KPK ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus penerimaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut. Selaku penyelenggara negara, yakni anggota DPR RI, Rio telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti untuk mengamankan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas dasar itu, penyidik menyangka Rio melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby