Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku senang dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan seluruh permohonan provisinya terkait gugatan terhadap pimpinan DPP PKS atas surat pemecatannya sebagai kader partai.

“Saya bersyukur karena keputusan provisinya dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Provisi mirip dengan putusan sela sebelum ada putusan tetap nanti kasasi di Mahkamah Agung, saya meminta dibuatkan keputusan sebelumnya,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/5).

Menurut dia, ada urgensi dari putusan ini terhadap jabatannya sebagai anggota dewan maupun wakil pimpinan DPR RI. Sebab, sambung dia, kalau dirinya dipecat dari partai maka tentu tidak punya lagi dasar untuk menjadi anggota dewan termasuk pimpinan dewan.

“Dengan sifat jabatan saya sebagai anggota dan pimpinan DPR itu adalah jabatan yang dipilih maka ada konsep konstituensi yaitu daerah pemilihan, dimana ada masyarakat di dalamnya sehingga merasa terlibat dengan apa yang terjadi kepada diri saya,”

“Maka untuk menegaskan status saya supaya tidak goncang, maka saya meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa selama proses (hukum) ini berlangsung sampai memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh keputusan yang akan dibuat dan akan dibuat terkait posisi saya dinyatakan status quo atau tidak berlaku,” pungkas anggota dewan daerah pemilihan NTB itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang