Jakarta, Aktual.com — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 miliar kepada pihak Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, membuat kubu Agung kebingungan.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar bidang hukum versi Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/7).
“Pak Agung harus membayar Rp100 miliar inmateril, itu inmateril baru putusan saat ini, karena pak Ical secara moril dirugikan nama baiknya, kepercayaan masyarakat dan kader, Rp100 miliar ini aneh, harus ada buktinya, ini sangat subyektif,” kata Lawrence.
Untuk itu, sambung Lawrence, pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi untuk kemudian diluruskan terkait adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Menurut saya banding, kita minta PT meluruskan ini, memeriksa berkas ini sesuai,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak tergugat 1 yaitu Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Menkumham Yasonna Laoly, dikenakan denda Rp100 miliar.
Hal ini menyusul putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
“Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang